Status Kawin Lari
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu
Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri.
Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni,
3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad
Syakir)
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin
walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila
mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak
memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah
no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits
ini hasan)
Baca selengkapnya:
http://remajaislam.com/ gaya-muda/pra-nikah/ 175-status-kawin-lari.html
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir)
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Baca selengkapnya:
http://remajaislam.com/
remajaislam.com
Kawin
lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa
jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin
dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal
satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin
hubungan RT se...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar